Training Gerakan Sosial |
Semua bangsa/negara di dunia tidak menghendaki virus metikan yang bernama
“korupsi” menggerogoti bangsa/negaranya. Semua bangsa sepakat bahwa korupsi
adalah penyakit yang sangat akut, penyakit yang harus mendapati penanganan
khusus. Hal tersebut bisa dipahami karena korupsi dapat menghanucurkan
sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penegakkan hukum ternyata bukanlah satu-satunya jalan yang efektif untuk
dapat memusnahkan perilaku korupsi, hal ini dapat dibuktikan dengan masih
maraknya kasus tindakan korupsi di semua negara. Bahkan korupsi seakan-akan
telah membudaya atau “culture” oleh
pada sebagian kalangan masyarakat, budaya di sini bukanlah dalam pengertian
nilai menlainkan lebih mengenai cara berpikir, cara bertindak, cara bersikap
dan cara berelasi antarorang dalam masyarakat.
Berkaitan dengan budaya yang dimaksudkan di atas, kita bisa menganalisa
adakah upaya lain selain penegakkan hukum dalam upaya memberantas tindakan
korupsi. Jika kita kaji lebih jauh, pendidikan merupakan salah satu jalan yang
mungkin lebih efektif untuk membuat seseorang tidak melakukan tindakan korupsi.
Di seluruh negara, pendidikan disadari sebagai upaya pencerahan bagi pola
berpikir individu agar menjadi lebih baik, sehingga individu benar-benar
menghargai nilai-nilai kehidupan. Banyak negara sudah memasukkan pendidikan
anti korupsi pada kurikulum pendidikan di negaranya. Apakah di Indonesia sudah?
Jika kita kaji lebih jauh, negara kita belum sepenuhnya serius menjadikan
pendidikan anti korupsi sebagai salah satu muatan yang penting dalam kurikulum
pendidikan yang di selenggarakan oleh negara.
Ketidak seriusan pemerintah dapat kita lihat dengan hanya disisipkannya
pengetahuan anti korupsi pada mata pelajaran lain yang ada dalam kurikulum
pendidikan nasional, ironisnya lagi hanya disajikan dengan alakadarnya saja
alias sepintas lalu alias seadanya saja. Jika mau dikaji lebih dalam korupsi
bukanlah hal yang sederhana, namun korupsi adalah perilaku atau tindakan yang
sangat rumit dan tidak lahir dengan beitu saja.
Sudah selayaknyalah pendidikan anti korupsi menjadi mata pelajaran
tersendiri yang wajib diberikan pada semua jenjang pendidikan nasional yang
diselenggarakan. Dalam pandangan Harmanto dan Suyanto (2005), materi pendidikan
anti korupsi di sekolah antara lain sebagai berikut: 1. Apa dan dimana korupsi
itu, 2. Isu moral, 3. Korupsi dan hak asasi manusia, 4. Memerangi korupsi, 5. Korupsi
dan ekonomi pasar, 6. Korupsi dan hukum, 7. Korupsi dan masyarakat demokrasi.
Di sini sangatlah jelas bahwa bahwa korupsi tidaklah sesederhana materi yang
disisipkan pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengembangan Diri yang diberikan
dijenjang pendidikan nasional kita saat ini.
Pendidikan anti korupsi sangat penting diberikan sedini mungkin agar
memberikan pemahaman yang komprehensif bagi generasi penerus bangsa. Agar
dikemudian hari tidak melakukan tindakan korupsi, di sisi lain juga sebagai
upaya preventif secara dini untuk mencegah tindakan korupsi itu sendiri
sehingga budaya korupsi tergantikan dengan budaya anti korupsi. Marilah sedini
mungkin kita sembuhkan dan selamatkan bangsa kita dari penyakit mematikan yang
disebabkan oleh virus ganas Korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar