Social Icons

Sabtu, 31 Maret 2012

Pendidikan Anti Korupsi


Training Gerakan Sosial
Kata “kuropsi” adalah kata yang tidak asing di telinga kita, bahkan mungkin kita sudah bosan menyebut dan mendengarkannya. Korup adalah busuk atau buruk; suka menilep barang atau sesuatu untuk kepentingan pribadi. Sedangkan mengkorup berarti menggelapkan harta atau uang dan sebagainya yang merupakan milik negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik negara atau perusahaan (menurut Kamus Bahasa Indonesia). Dari pengertian tersebut sangatlah jelas bahwa korupsi tindakan yang sangat buruk dan sangat merugikan dalam setiap sendi kehidupan.
Semua bangsa/negara di dunia tidak menghendaki virus metikan yang bernama “korupsi” menggerogoti bangsa/negaranya. Semua bangsa sepakat bahwa korupsi adalah penyakit yang sangat akut, penyakit yang harus mendapati penanganan khusus. Hal tersebut bisa dipahami karena korupsi dapat menghanucurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penegakkan hukum ternyata bukanlah satu-satunya jalan yang efektif untuk dapat memusnahkan perilaku korupsi, hal ini dapat dibuktikan dengan masih maraknya kasus tindakan korupsi di semua negara. Bahkan korupsi seakan-akan telah membudaya atau “culture” oleh pada sebagian kalangan masyarakat, budaya di sini bukanlah dalam pengertian nilai menlainkan lebih mengenai cara berpikir, cara bertindak, cara bersikap dan cara berelasi antarorang dalam masyarakat.
Berkaitan dengan budaya yang dimaksudkan di atas, kita bisa menganalisa adakah upaya lain selain penegakkan hukum dalam upaya memberantas tindakan korupsi. Jika kita kaji lebih jauh, pendidikan merupakan salah satu jalan yang mungkin lebih efektif untuk membuat seseorang tidak melakukan tindakan korupsi. Di seluruh negara, pendidikan disadari sebagai upaya pencerahan bagi pola berpikir individu agar menjadi lebih baik, sehingga individu benar-benar menghargai nilai-nilai kehidupan. Banyak negara sudah memasukkan pendidikan anti korupsi pada kurikulum pendidikan di negaranya. Apakah di Indonesia sudah? Jika kita kaji lebih jauh, negara kita belum sepenuhnya serius menjadikan pendidikan anti korupsi sebagai salah satu muatan yang penting dalam kurikulum pendidikan yang di selenggarakan oleh negara.
Ketidak seriusan pemerintah dapat kita lihat dengan hanya disisipkannya pengetahuan anti korupsi pada mata pelajaran lain yang ada dalam kurikulum pendidikan nasional, ironisnya lagi hanya disajikan dengan alakadarnya saja alias sepintas lalu alias seadanya saja. Jika mau dikaji lebih dalam korupsi bukanlah hal yang sederhana, namun korupsi adalah perilaku atau tindakan yang sangat rumit dan tidak lahir dengan beitu saja.
Sudah selayaknyalah pendidikan anti korupsi menjadi mata pelajaran tersendiri yang wajib diberikan pada semua jenjang pendidikan nasional yang diselenggarakan. Dalam pandangan Harmanto dan Suyanto (2005), materi pendidikan anti korupsi di sekolah antara lain sebagai berikut: 1. Apa dan dimana korupsi itu, 2. Isu moral, 3. Korupsi dan hak asasi manusia, 4. Memerangi korupsi, 5. Korupsi dan ekonomi pasar, 6. Korupsi dan hukum, 7. Korupsi dan masyarakat demokrasi. Di sini sangatlah jelas bahwa bahwa korupsi tidaklah sesederhana materi yang disisipkan pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengembangan Diri yang diberikan dijenjang pendidikan nasional kita saat ini.
Pendidikan anti korupsi sangat penting diberikan sedini mungkin agar memberikan pemahaman yang komprehensif bagi generasi penerus bangsa. Agar dikemudian hari tidak melakukan tindakan korupsi, di sisi lain juga sebagai upaya preventif secara dini untuk mencegah tindakan korupsi itu sendiri sehingga budaya korupsi tergantikan dengan budaya anti korupsi. Marilah sedini mungkin kita sembuhkan dan selamatkan bangsa kita dari penyakit mematikan yang disebabkan oleh virus ganas Korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Followers

Powered By Blogger

Sample Text

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA
"Hidup Tidak Akan Memberikan Makna, Kitalah Yang Harus Memaknai Hidup"